Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan gedung untuk memulai pembangunan, renovasi, pemeliharaan atau perubahan gedung sesuai dengan rencana yang diajukan.
PGB dapat diterbitkan jika rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk memastikan rencana reknis tersebut memenuhi standar, diperlukan proses konsultasi dengan tenaga ahli yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang bangunan gedung.
PBG MEMILIKI FUNGSI
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambar 28 hari kerja, tergantug fungsi dan klasifikasi bangunannya. Masa berlaku PBG seumur hidup bangunan. Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
- Pengajuan
- Pemeriksaan Rencana Teknis
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan PBG
MANFAAT IMB/PBG
- Mendapat perlindungan atas tanah dan bangunan yang dimiliki
- Meminimalisir perselisihan atau permasalahan yang akan muncul mengenai batas-batas tanah
- Memiliki legalitas dan kepercayaan pihak lain jika suatu hari akan menjual belikan
- Mendapat pengakuan secara hukum tentang kepemilikan tanah atau bangunan
Anda sedang mencari layanan perencanaan teknis dan pengurusan IMB/PBG yang profesional? kami solusinya! silahkan isi form dibawah ini, kami akan menghubungi anda.